PILAR BATAS
Berdasarkan Permendagri Nomor 141 tahun 2017, pilar batas diklasifikasi dalam 4 jenis, yaitu:
- Pilar Batas Utama (PBU)
-
Pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
- Pilar Acuan Batas Utama (PABU)
-
Pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
- Pilar Batas Antara (PBA)
-
Pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
- Pilar Acuan Batas Antara (PABA)
-
Pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan berada diantara PBU atau PABU.